Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY Nasional 3 Agustus 2025

Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada
Kompas.com
, Minggu (3/8/2025).
Adapun perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap
presumption of innocence
melainkan dgn sikap
presumption of guilty
,” ucapnya.
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu point pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025 yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.
Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada malam hari itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.