Malang (beritajatim.com) – Desas-desus mundurnya Nurman Ramdansyah dari kursi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Malang membuat sejumlah pihak kaget.
Demi mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir angkat bicara.
Namun, Abdul Qodir, menyangsikan kebenaran dari kabar mundurnya Nurman itu. Menurutnya, tidak mungkin Nurman mengundurkan diri di saat Sekda definitif belum ada sosoknya.
“Kalau menurut pandangan saya, tidak mungkinlah itu dilakukan Pak Nurman (mengundurkan diri, red). Tidak mungkin Pak Nurman mundur, beliau birokrat pengalaman, tidak mungkin lari dari gelanggang. Apalagi jadi Plh Sekda enak, mimpi setiap anak bangsa yang berkarir di birokrasi pemerintahan daerah,” kata pria yang akrab disapa Adeng ketika ditanya soal kabar mundurnya Nurman dari kursi Plh Sekda, Selasa (20/5/2025).
Adeng melanjutkan, bila pun kabar mundurnya Nurman benar, mungkin saja itu lebih kepada kebutuhan Bupati Malang HM Sanusi.
“Itu lebih tepatnya hanya ada pada alasan kebutuhan Bupati saja,” tegasnya.
Adeng menuturkan, seharusnya sudah sejak jauh-jauh hari posisi Sekda dijabat secara definitif. Hal itu mengingat peran Sekda begitu vital di dalam pemerintahan daerah, mengingat bunyi pasal 4 ayat (1) dan (5), serta Pasal 6 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal tersebut berbunyi Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Masih menurut Adeng tenggat waktu jabatan Plh. Sekda merupakan permasalahan serius yang harus dipatuhi, karena akan berimplikasi hukum ketidakabsahan pelaksanaan wewenang jabatan dan konsekuensi terhadap ketidakabsahan penggunaan dan/atau kerugian keuangan negara.
Hal ini menurutnya, ditegaskan dalam Pasal 15 huruf a dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa, Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu Wewenang. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
“Jabatan Plh Sekda akan memiliki konsekuensi hukum terhadap akuntabilitas dan legalitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Peran penting Sekda itu pula lah kiranya yang menjadi pengaturan khusus dalam Perpres 3 Tahun 2018, bahwa jabatan sementara Sekda harus segera diisi dengan PJ (Penjabat) Sekda, bukan oleh Plh. Sekda, yang dalam ketentuan Pasal 4 Perpes 3 Tahun 2018 sangat dibatasi waktu dan wewenangnya. Batasan waktu dimaksud yaitu kurang dari 15 hari. Karena posisi Sekda itu vital, maka Bupati harusnya setelah ditinggalkan Wahyu Hidayat sebagai Sekda definitif harus segera diusulkan, itu usulan saya 1 tahun yang lalu,” beber Adeng.
Diungkapkan Adeng, mengangkat seorang pejabat Eselon II sebagai Sekda memang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi, jika benar Nurman sekarang sudah mengundurkan diri sebagai Plh Sekda, maka pengangkatan Sekda definitif akan melalui proses yang cukup lama lagi.
“Sementara syarat untuk memiliki Sekda definitif harus melalui seleksi terbuka. Nah, untuk melaksanakan selter, maka Bupati harus membentuk Tim atau Panitia Seleksi dan menunjuk satu orang sebagai Ketua Tim, bisa itu dari akademisi untuk menjamin independensi atau minimal Pj (Penjabat, red) Sekda, supaya hasil selter dipandang publik legitimate, karena memedomani ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” tuturnya.
Melihat dinamika yang terjadi hari ini, pria yang juga anggota Komisi III itu menyampaikan bahwa kondisinya cukup rumit apabila ‘memaksakan’ Nurman untuk kembali lagi diangkat sebagai Pj Sekda. Ditegaskasnya, dejavu tidak akan terulang mengingat rule of the game-nya sudah sangat jelas.
“Nah, jika berangkat dari pandangan saya ini, maka Pak Bupati tidak mungkin mengangkat kembali Pak Nurman sebagai Pj Sekda, karena terganjal oleh aturan, walaupun sebenarnya jika kebutuhan Bupati hanya untuk mengisi jabatan Ketua Pansel Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah, Pak Nurman cukup mumpuni dan gak harus naik status nya sebagai PJ Sekda,” ucap Adeng.
Apa yang disampaikan Adeng sendiri bukan tanpa dasar, Nurman sejatinya memang sudah tidak bisa lagi diperpanjang lagi jabatannya ataupun diangkat ulang bila menilik aturan yang berlaku. Kini, santer kabar tersiar juga bahwa Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, akan menduduki jabatan sementara yang ditinggalkan Nurman, sebagaimana adagium lama “Habis NUR-man Terbitlah NUR-Cahyo”. (yog/ian)
