Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 98 desa/kelurahan di Pamekasan, dipastikan sudah melaksanan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus untuk membentuk Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sejak mulai membentuk tim khusus (timsus) yang memberikan pendampingan bagi aparat desa/kelurahan, bahkan per tanggal 20 Mei 2025, tercatat sebanyak 98 desa/kelurahan sudah melaksanakan Musdes Khusus untuk membentuk Koperasi Merah Putih,” kata Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, Rabu (21/5/2025).
Desa atau kelurahan yang dipastikan sudah menyelenggarakan Musdes Khusus, tersebar di 10 dari total 13 kecamatan berbeda di Pamekasan. Masing-masing 13 desa di kecamatan Batumarmar, 10 desa di Kadur, 12 desa di Larangan, 3 desa di Pademawu, 13 desa di Pagantenan, 12 desa di Pakong, 12 desa di Palengaan, 2 desa di Pamekasan (Kota), 9 desa di Pasean, serta 12 desa di Kecamatan Waru.
“Berdasar data Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan, per 20 Mei 2025. Total masih ada 97 desa/kelurahan di 10 kecamatan berbeda yang sudah melaksanakan Musdes Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih. Tiga kecamatan lainnya belum masuk, yakni Galis, Proppo dan Tlanakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Desa atau Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025.
Bahkan Inpres tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Hal ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen sekaligus tanggungjawab kita pada sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, apalagi dalam edaran juga dijabarkan agar pemerintah desa mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa (DD) untuk Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Kusairi.
Ketentuan minimal 20 persen sebagaimana tertuang dalam SE, dilakukan sebagai penyertaan modal untuk koperasi desa.
“Namun penting untuk dipahami jika tugas tim yang kami bentuk dalam rangka pendampingan untuk membentuk koperasi desa,” jelasnya.
“Artinya pendampingan ini dilakukan dengan cara memberikan arahan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga koperasi desa bisa terbentuk,” tegasnya.
Tidak hanya itu pihaknya juga sangat berharap seluruh desa/kelurahan di Pamekasan, dapat segera membentuk koperasi merah putih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tentu kita sangat berharap, keberadaan koperasi merah putih di Pamekasan, terbentuk di semua desa/kelurahan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Untuk diketahui terdapat sebanyak 189 desa/kelurahan tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, meliputi sebanyak 178 desa, serta sebanyak 11 kelurahan berbeda di wilayah setempat. [pin/aje]
