Pil Koplo Kembali Marak di Gang Sentono, Dua Pengedar Ditangkap

Pil Koplo Kembali Marak di Gang Sentono, Dua Pengedar Ditangkap

Probolinggo (beritajatim.com) – Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. Kedua tersangka, S (54) dan DD (33), ditangkap pada Kamis (27/6) dengan barang bukti ribuan pil koplo siap edar.

Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, modus operandi yang dilakukan S dan DD terbilang sederhana namun cukup efektif. Mereka menjual pil koplo dalam paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp.10.000 dan 7 butir pil Dextro seharga Rp.10.000. “Pelanggan terbanyak mereka adalah para pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo,” ungkap Zainullah.

Penangkapan S dan DD ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Gang Sentono. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” ujar Zainullah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui S dan DD dalam sehari bisa mendapatkan keuntungan bersih minimal Rp.100.000, bahkan bisa mencapai Rp.150.000 jika transaksi ramai.

“S awalnya bekerja sebagai kernet truk, namun karena tergiur keuntungan besar, dia beralih menjadi pengedar pil koplo. Sedangkan DD bekerja sebagai kuli bangunan yang juga menjadi pengedar pil koplo,” jelas Zainullah.

Atas perbuatannya, S dan DD dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pengedar narkoba dan membuat kawasan Gang Sentono lebih aman dari peredaran pil koplo. (ada/kun)