Mahasiswa di Jombang Curi Modem Senilai Rp38,5 Juta di Tempatnya Bekerja

Mahasiswa di Jombang Curi Modem Senilai Rp38,5 Juta di Tempatnya Bekerja

Jombang (beritajatim.com) – Seorang mahasiswa yang juga karyawan PT Cipta Karya Tecnology Jl Patriot Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang bernama Agus Warsito (25) ditangkap petugas polsek setempat.

Agung yang merupakan warga Desa Sambongsantren Kecamatan Jombang ini diduga mencuri 105 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan. Pencurian yang dilakukan Agung tersebut secara bertahap. Namun ibarat pepatah sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya jatuh juga.

Begitu juga dengan Agung, pencurian yang dilakukan berkali-kali ini akhirnya ketahuan sang pemilik. Agung kemudian dilaporkan ke Polsek Peterongan. Saat ditangkap Agung tidak bisa berkutik. Karena sejumlah barang bukti ada pada dirinya. Dia mengakui semua perbuatannya.

Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Minggu 30 Juni 2024. Adalah Rohmat Ali Saunurridho (26), Co lapangan PT.Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang, yang melaporkan ihwal pencurian tersebut.

Ceritanya, pada Selasa, 25 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB di basecamp PT.Cipta Karya Tecnology saat melakukan pengecekan ditemukan 1 modem merk ZTE dan set top box telah hilang, Kemudian Kembali dilakukan pengecekan ulang.

Justru mengangetkan karena diketahui 105 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan milik PT.Cipta Karya Tecnology raib. Pelapor melakukan penelusuran tentang hilangnya barang dagangan tersebut.

Rohmat mendapatkan informasi dari salah satu karyawan bahwa yang melakukan pencurian adalah Agung Warsito. Tak mau gegabah, Rohmat memanggil Agung untuk klarifikasi masalah tersebut. Agung memenuhi undangan itu. Saat ditanya oleh pelapor, Agung mengakui semua perbuatannya.

Agung mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan secara bertahap. Rinciannya, pada 24 Mei 2024 sebanyak 20 modem merk ZTE, lalu 31 Mei 2024 sebanyak 21 unit modem, serta 16 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem.

Selanjutnya, tanggal 19 Juni 2024 sebanyak 20 modem merk ZTE, dan tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan. “Atas kejadian tersebut PT.Cipta Karya Tecnology mengalami kerugian materiil sekitar Rp38,5 juta,” kata Kapolsek Peterongan sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. [suf]