Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya merilis 35 sepeda motor hasil ungkap operasi sikat Semeru 2024 beberapa waktu lalu. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan dipersilakan untuk mengecek terlebih dahulu daftar motor yang diamankan.
“Silahkan dicek terlebih dahulu di daftar motor yang kami amankan. Sudah kami umumkan baik lewat rekan-rekan pers dan media sosial kami,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (04/07/20204).
Hendro menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengambil sepeda motor di Polrestabes Surabaya maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, masyarakat diminta membawa bukti laporan kehilangan atau laporan polisi saat kejadian motor hilang. Kedua, masyarakat diminta membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
“Bisa STNK dan BPKB. Jika BPKB masih di leasing, bisa dengan membawa STNK saja,” imbuh Hendro.
Setelah membawa dua persyaratan itu, masyarakat juga harus membawa nota pembelian atau bukti beli jika sepeda motor dibeli bekas. Atau, jika nama pada STNK tidak sama dengan nama yang pada laporan polisi. Hal ini sebagai bukti verifikasi anggota kepolisian agar sepeda motor tidak jatuh ke tangan yang salah.
Karena masih dalam proses penyerahan ke kejaksaan, Polrestabes Surabaya meminta agar masyarakat yang datang untuk mengambil sepeda motornya untuk membuat surat pinjam pakai. Hal itu karena sepeda motor yang diamankan masih digunakan dalam proses hukum di pengadilan sebagai barang bukti.
“Proses ini tidak dipungut biaya dan gratis. Jadi bagi masyarakat Surabaya yang pernah kehilangan motor bisa mengecek apakah kendaraannya salah satu yang kami temukan,” pungkas Hendro. (ang/but)
Berikut daftar sepeda motor yang ditemukan polisi :
