Permintaan Maaf MS atas Unggahan di Media Sosial Diterima Kapolres Lumajang

Permintaan Maaf MS atas Unggahan di Media Sosial Diterima Kapolres Lumajang

Lumajang (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang pada Sabtu (6/7/2024).

MS mengakui kesalahannya dalam menuduh polisi menerima suap Rp 70 juta terkait penanganan kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali. “Saya minta maaf dan mengakui saya salah karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial,” ucapnya sambil berjabat tangan dengan Kapolres.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang dugaan suap terhadap polisi dalam kasus pernikahan gadis 16 tahun. Sejauh ini, akun yang diduga menyebarkan informasi hoaks di Facebook tidak terdeteksi alias dihapus. Namun, Kapolres Lumajang telah menegaskan bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar dan pihaknya telah menangani kasus tersebut secara profesional.

Kapolres Lumajang juga menegaskan bahwa MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia 8 bulan. “Jadi kasus ini sudah selesai, tidak ada penahanan karena pertimbangan punya bayi yang baru berusia 8 bulan,” katanya.

Muhammad Erik, tersangka pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [kun]