Anggaran Seragam Rp313 Juta, DPRD: Kewenangan Ada di Pelaksana Anggaran

Anggaran Seragam Rp313 Juta, DPRD: Kewenangan Ada di Pelaksana Anggaran

Magetan (beritajatim.com) – Anggaran pengadaan seragam dinas untuk anggota DPRD Magetan yang mencapai Rp313 juta mendapat sorotan. Banyak yang menilai anggaran tersebut sebagai pemborosan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menjelaskan bahwa pengadaan seragam tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan. Dia pun mengaku baru mengetahui hal tersebut.

“Saya juga baru tahu karena saya anggota DPRD baru. Ternyata setiap tahun memang ada anggaran pakaian. Enggak tahu apakah tahun-tahun berikutnya tetap ada atau tidak,” ujar Didik saat dikonfirmasi.

Didik menegaskan bahwa keberadaan anggaran tersebut memang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, menurutnya, pelaksanaan anggaran tersebut bergantung pada kebijakan kuasa pengguna anggaran, yaitu Sekretaris DPRD.

“Kalau anggaran itu dianggap tidak efektif, tidak efisien, dan tidak berkorelasi dengan kinerja DPRD, ya monggo saja (tidak dijalankan). Apalagi sekretaris DPRD berada di bawah bupati, jadi kalau dianggap perlu diefisiensikan dan tidak direalisasikan, bagi saya pribadi tidak masalah,” jelasnya.

Ia pun menyatakan bahwa seragam yang dimilikinya sebelumnya masih layak digunakan. “Baju saya yang kemarin itu masih bisa dipakai juga, gitu loh,” tambahnya.

Didik menekankan bahwa pernyataannya merupakan pendapat pribadi, bukan mewakili Badan Anggaran (Banggar) maupun alat kelengkapan dewan lainnya. Menurutnya, selama sudah tercantum dalam APBD, pelaksanaan anggaran tetap bisa dipertimbangkan kembali berdasarkan urgensi dan efisiensi penggunaannya.

“Silakan kuasa anggaran mempelajari. Kalau memang dianggap itu pemborosan dan tidak memiliki kaitan dengan kinerja DPRD, dihilangkan juga enggak apa-apa,” pungkasnya. [fiq/beq]