Sadis! Pria Ngawi Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 5 Kali

Sadis! Pria Ngawi Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 5 Kali

Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Pelaku berinisial SS (51) tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 15 tahun sebanyak 5 kali di berbagai lokasi di Ngawi dan Sragen.

Menurut keterangan Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, SS melakukan aksinya dengan modus mengancam dan melakukan kekerasan fisik kepada korban jika tidak menuruti keinginannya. Korban ditampar dan dipukul agar mau diajak bersetubuh.

“Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” ujar AKBP Argowiyono.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.Polres Ngawi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk datang diperiksa di Polres Ngawi. Namun, dua kali surat panggilan tak digubris oleh pelaku.

‘’Dua kali kami panggil mangkir, kemudian akhirnya petugas menjemput ke rumah pelaku,’’ kata Argo.
Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan. [fiq/aje]