Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial S (24) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, ditangkap polisi akibat tindakan asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (9/7/2024).
Peristiwa tersebut berawal saat korban inisial korban berusia 8 tahun, bermain petak umpet bersama temannya di dekat rumah kecamatan setempat. Saat bersamaan datang pelaku dan mengajak korban mencari temannya.
Sesampainya di sebuah lahan kosong di sekitar tempat korban bermain, pelaku mengajak korban naik ke atas gubuk. “Pada saat itu, korban diminta telentang dan selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
“Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Saat di rumah, orang tua korban bertanya kepada putrinya tentang apa yang terjadi, dan akhirnya dijawab dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Pamekasan, Kamis (4/7/2024) lalu. “Setelah menerima laporan, kita segera tidak lanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari ini pelaku berhasil ditangkap dan kita amankan,” ungkapnya.
“Dari penangkapan ini, kita juga mengamankan beberapa BB (barang bukti) berupa satu potong baju lengan pendek warna cokelat motif corak putih, satu potong celana pendek warna dan motif serupa, serta celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 Jo Pasal 82 Perpu Pengganti UU RI No 23/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 sebagaimana UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUHP.
“Ancaman dari pasal ini berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Pamekasan yang akrab disapa Pak Sri. [pin/kun]
