DLH Blitar Terbitkan SE Pengurangan Kantong Plastik, Emak-Emak Diminta Bawa Tas Belanja

DLH Blitar Terbitkan SE Pengurangan Kantong Plastik, Emak-Emak Diminta Bawa Tas Belanja

Blitar (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan sedotan plastik. Toko retail hingga restoran yang ada di Kabupaten Blitar pun kini diminta untuk mengurangi penggunaan kantong sampah plastik serta sedotan plastik.

Disebutkan SE pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut, ditujukan untuk toko retail/modern, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, rumah makan/restoran, serta seluruh masyarakat Kabupaten Blitar. DLH Kabupaten Blitar pun mengimbau kepada masyarakat khususnya emak-emak untuk membiasakan membawa tas saat berbelanja.

“Untuk mengingatkan kembali ke seluruh produsen sampah, unit-unit usaha yang tersebut dalam SE tersebut untuk mengurangi sampah, dalam hal ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk membawa tas belanja,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Cholik, Sabtu (24/5/2025).

Jumlah sampah di Kabupaten Blitar sendiri setiap tahunnya terus meningkat. Bahkan saat ini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tegalsari, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar sudah overload. Rata-rata jumlah sampah yang masuk ke TPA Tegalasri mencapai 500 ton per hari.

Kondisi itu tentu cukup mengkhawatirkan, sehingga DLH Kabupaten Blitar mengeluarkan SE pengurangan penggunaan kantong plastik dan sedotan plastik. Harapannya tentu agar jumlah sampah di Kabupaten Blitar bisa berkurang.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama mensosialisasikan gerakan membawa tas belanja sendiri, terus kemudian pusat-pusat perbelanjaan mulai mengurangi tas plastik sebagai bawaaan untuk pembeli,” tegasnya.

Selain mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan sampah, DLH Kabupaten Blitar kini juga tengah menyusun aturan dan sanksi bagi pusat pusat perbelanjaan yang tidak mau peduli soal pengurangan sampah. Nantinya jika Peraturan Daerah (Perda) ini sudah terbit maka akan ada sanksi yang tegas kepada pusat-pusat perbelanjaan dan toko retail modern yang tidak mau ambil bagian untuk pengurangan sampah.

“Kalau sudah ada Perda itu sudah ada aturannya,” tegasnya. [owi/beq]