Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep membekuk lima pemuda di tempat kos Jl. Adipoday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil double ‘Y’.
“Para tersangka dibekuk saat akan keluar dari kos-kosan. Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan warga Pulau Kangean, dan satu lainnya warga Kecamatan Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (10/07/2024).
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial DJ (23) dan AH (23), keduanya warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, kemudian HB (44) dan FH (23), keduanya warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, dan HR (22), warga Desa Nyabakan Barat Kecamatan Batang-batang.
“Yang pertama kali ditangkap adalah DJ dan AH, saat mereka akan keluar kos. Ketika melihat petugas, AH sempat membuang satu poket sabu yang dibawanya, namun bisa diketahui petugas,” terang Widiarti.
Ketika ditunjukkan, mereka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Saat diinterogasi, AH dan DJ mengakui bahwa sebagian sabu telah terjual ke HR. Sedangkan HR mengaku membeli sabu karena disuruh HB.
“Barang bukti yang disita dari tangan HB di antaranya 1 poket sabu seberat 0,59 gram dan seperangkat alat hisap termasuk pipet kaca yang terdapat sisa sabu,” ungkap Widiarti.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AH diantaranya 1 poket sabu dengan berat kotor 0,12 gram, kemudian 4 butir obat jenis pil ‘Y’ yang dibungkus kertas rokok.
“Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/ian)
