10 Tahun Cerai, Ayah di Tulungagung Rudapaksa Anak Kandung

10 Tahun Cerai, Ayah di Tulungagung Rudapaksa Anak Kandung

Tulungagung (beritajatim.com) – Ayah di Tulungagung, IS (41) tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan IS sampai dua kali di bawah pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur mengatakan, perbuatan IS terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan tersangka ke polisi. Polisi langsung menangkap tersangka di rumah kakaknya.

Tersangka diketahui selama ini sudah pisah dengan istrinya sejak 10 tahun lalu. “Korban selama ini tinggal bersama tersangka,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan rudapaksa sebanyak 2 kali kepada anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ini dilakukan pada saat kondisi rumah kosong dan tersangka di bawah pengaruh minuman keras.

“Korban masih berusa 13 tahun, aksi cabul tersangka dilakukan ketika kondisi rumah sedang kosong,” tuturnya.

Aksi tersangka ini terbongkar saat korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke bibinya. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Bibi korban juga mengadukan kejadian ini ke ibu kandungnya. Tidak terima ibu korban lalu melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

“Tersangka dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [nm/beq]