9 Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi Nasional

9
                    
                        Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
                        Nasional

Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi mengungkap
eks marinir
TNI Angkatan Laut (AL)
Satria Arta Kumbara
terlilit utang hingga mencapai Rp 750 juta sebelum bergabung dengan operasi militer di Rusia.
Utang tersebut diperoleh Satria Arta Kumbara setelah mengajukan pinjaman ke dua bank milik pemerintah.
“Angkanya kurang lebih di Rp 750 juta,” ujar Endi saat ditemui di Markas Komando Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Akibat utang tersebut, Endi mengungkap bahwa Satria Arta Kumbara berusaha mendapatkan uang lewat judi online (
judol
), tetapi tidak menemui hasil.
Karena tak bisa mengatasi utangnya tersebut, singkat cerita Satria Arta Kumbara meninggalkan tugasnya tanpa izin atau
desersi
.
“Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya, sehingga tidak bisa mengatasi itu dia desersi,” ujar Endi.
Korps Marinir
TNI AL
kemudian tiga kali memanggil Satria Arta Kumbara, karena ia telah meninggalkan tugasnya tanpa izin.
Bahkan, pihak Korps Marinir TNI AL mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada di kediamannya.
“Akhirnya naik status menjadi desersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023,” jelas Endi.
TNI AL sendiri sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.
Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, pada 6 April 2023.
Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.
“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘
Desersi
dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
Diketahui,
eks marinir Satria Arta
Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.
Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.
Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Satria Arta Kumbara menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara. Keputusan eks marinir itu untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.
“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria Arta Kumbara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.