60 Ribu Lebih NIB Diterbitkan, Pemkab Banyuwangi Perkuat Legalitas UMKM

60 Ribu Lebih NIB Diterbitkan, Pemkab Banyuwangi Perkuat Legalitas UMKM

Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hingga akhir 2024, tercatat sebanyak 60.409 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, mayoritas untuk pelaku UMKM.

“60.409 NIB itu, sebagian besar milik pelaku UMKM,” ujar Kepala Diskopumdag Banyuwangi, Hj. RR. Nanin Oktaviantie.

Kesuksesan ini tidak lepas dari strategi jemput bola yang dilakukan Diskopumdag. Tim secara aktif mendatangi titik-titik lokasi UMKM, bahkan hingga pelosok desa, untuk membantu proses penerbitan NIB secara gratis. Pendekatan ini terbukti efektif memangkas birokrasi dan memudahkan pelaku usaha kecil dalam mengakses legalitas.

“Kami juga mengimbau pelaku UMKM terutama di sektor pangan, untuk mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) secara gratis,” tambah Nanin.

Selain itu, Diskopumdag juga gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan mengenai pentingnya legalitas usaha dan tata cara pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan UMKM dapat naik kelas dan berkembang secara berkelanjutan.

“Intinya kami terus mendorong serta mendampingi pelaku UMKM untuk mengurus izin, agar pelaku usaha dapat berkembang serta UMKM dapat naik kelas,” ujar Nanin.

Dengan legalitas yang jelas, pelaku UMKM di Banyuwangi kini bisa mengakses program pemberdayaan, permodalan, serta membuka peluang pasar yang lebih luas. “Diskopumdag Banyuwangi berharap agar UMKM di Banyuwangi dapat terus berkembang, naik kelas dengan legalitas usaha yang jelas, serta memiliki semangat kemandirian dan inovasi dalam mengembangkan usahanya,” pungkas Nanin. [alr/beq]