Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil menemukan benda penting, usai menggeledah kantor UMC Suzuki Surabaya yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam, Selasa (16/7/2024).

Barang bukti tersebut, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, bisa menjadi bukti atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami berhasil menyita berkas-berkas penting dan laptop yang berisi dokumen terkait pengadaan mobil siaga,” ujarnya.

Aditia Sulaeman menambahkan, tujuan dari penggeledahan di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad itu, untuk menemukan alat bukti baru, sehingga memperkuat proses penyidikan.

“Kita menemukan dokumen-dokumen penting yang ada sangkut paut dengan dugaan korupsi mobil siaga,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya. Proses penggeledahan berlangsung aman dan pihak UMC Suzuki dinilai kooperatif.

Sementara itu, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa.

Selain Kades, penyidik juga memeriksa 28 camat, 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]