Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah didatangi sejumlah korban, Satreskrim Polres Pasuruan langsung memburu pelaku pencabulan. Tak perlu waktu lama, pelaku bernama Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon akhirnya diamankan Satreskrim Polres Pasuruan.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya Desa Manaruhi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mendapatkan laporan, kami beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumahnya. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya pada pukul 10.00 WIB pelaku langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” jelas Doni, Kamis (18/7/2024).
Doni menjelaskan pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni hingga bulan Juli 2024. Dari awal kejadian hanya satu korban yang melakukan pelaporan. Namun berselang beberapa hari, korban mulai bertambah hingga tujuh orang. Sementara dari data polisi, identitas korban yang berhasil diketahui ada tiga diantaranya PDA, F, HSS, yang semuanya masih berusia enam tahun.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda angin milik pelaku berwarna merah, dan dua buah baju, satu buah celana dan satu buah celana dalam milik korban,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ada/kun)
