KPK Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Provinsi Jatim, 2 Orang Masih Haji

KPK Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Provinsi Jatim, 2 Orang Masih Haji

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

“Sejak tanggal 15-18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait penyidikan Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (18/7/2024).

Dia memaparkan, saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Kasus ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/ian]