Dispertan Gresik Wajibkan Vaksinasi Hewan Kurban Asal Luar Daerah

Dispertan Gresik Wajibkan Vaksinasi Hewan Kurban Asal Luar Daerah

Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Gresik mewajibkan seluruh hewan kurban asal luar daerah untuk divaksinasi sebelum diperjualbelikan. Langkah ini diambil guna memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit, termasuk virus mulut dan kuku (PMK).

Kepala Bidang Dispertan Gresik, drh Viki Mustofa menyampaikan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan mobilisasi ke sejumlah lapak penjual hewan kurban untuk melaksanakan vaksinasi. “Kami sudah melakukan rekomendasi di 56 lapak penjual hewan kurban se-Kabupaten Gresik,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Dari jumlah tersebut, Dispertan telah mengeluarkan 89 Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah menjelang H-1 Iduladha.

Selain melakukan vaksinasi langsung, Dispertan Gresik juga membuka pendaftaran secara daring agar penjual bisa mendapatkan SKKH lebih mudah. “Sebagian besar hewan kurban yang masuk ke Gresik berasal dari Madura yang dijual ke konsumen,” imbuh Viki.

Ia menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang dijual di Gresik wajib divaksin dan memiliki SKKH dari dokter hewan. “Saya menghimbau kepada para pedagang hewan kurban dari luar Gresik untuk memastikan hewan kurbannya sudah divaksin dan mempunyai SKKH,” katanya.

Jika ditemukan hewan yang belum divaksin, penjual disarankan segera menghubungi Dispertan untuk mendapatkan layanan vaksinasi. “Memang tidak ada sanksi, tapi alangkah baiknya jika sudah mengantongi label SKKH supaya pembeli tidak galau apakah sehat atau tidak,” ujarnya.

Dispertan Gresik akan terus melakukan vaksinasi hewan kurban sebagai upaya antisipatif terhadap penyebaran penyakit dan untuk memberikan rasa aman bagi para pembeli. [dny/beq]