Anies Sebut Vonis Tom Lembong Munculkan Keraguan terhadap Sistem Hukum

Anies Sebut Vonis Tom Lembong Munculkan Keraguan terhadap Sistem Hukum

Anies Sebut Vonis Tom Lembong Munculkan Keraguan terhadap Sistem Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan
, menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
memunculkan keraguan terhadap hukum di Indonesia.
“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” kata Anies dalam akun Instagramnya, Jumat (18/7/2025).
Dia mengunggah foto pundak Tom Lembong di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, sambil menambahkan pandangannya atas putusan tersebut.
Kata Anies, vonis tersebut amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya sidang dengan akal sehat, meskipun putusan ini tidak mengejutkan.
Dia juga menyebut, vonis Tom sebagai tanda bahwa demokrasi di negeri ini belum sempurna.
“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” kata Anies.
Anies mengatakan, selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
Fakta-fakta di ruang sidang, kata Anies, memperkuat posisi Tom, tapi semua seperti diabaikan dalam pertimbangan hukum, seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada.
“Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tuturnya.
“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” imbuh Anies.
Namun, Anies tetap menyampaikan pesan optimistis bahwa perjuangan Tom Lembong memasuki babak baru untuk perjuangan panjang keadilan yang belum hadir di sistem hukum di Indonesia.
“Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutur Anies.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam importasi gula 2015-2016.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.