Ngoro Mojokerto Jadi Pilot Project Pengawasan Orang Asing Berbasis Kecamatan

Ngoro Mojokerto Jadi Pilot Project Pengawasan Orang Asing Berbasis Kecamatan

Mojokerto (beritajatim.com) – Kecamatan Ngoro di Kabupaten Mojokerto menjadi pilot project pengawasan orang asing berbasis komunitas. Program ini menjadi yang pertama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya yang melibatkan langsung elemen desa dalam sistem pelaporan dan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi menyebutkan, bahwa semangat kolaborasi lintas sektor di Kecamatan Ngoro menjadi alasan utama wilayah ini dipilih sebagai percontohan. “Dari camat, perangkat desa, hingga aparat TNI-Polri sangat responsif terhadap isu pengawasan WNA,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).

Melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan, program tersebut melibatkan unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek, dan Kepala Desa binaan untuk bersinergi dalam mendeteksi, melaporkan, hingga menindak pelanggaran oleh orang asing. Termasuk potensi penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Sementara itu, Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo menegaskan pentingnya keharmonisan antara regulasi desa dan aturan nasional. Ia menyebut pengawasan WNA tidak cukup hanya dari pusat, tetapi harus ditopang partisipasi aktif masyarakat di tingkat bawah. “Kami pastikan produk administrasi desa tidak bertentangan dengan ketentuan izin tinggal,” ujarnya.

Mengingatkan pentingnya keselarasan antara produk administrasi desa/kecamatan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Sehingga, lanjutnya, diharapkan surat izin desa jangan sampai berlaku melebihi masa berlaku izin tinggal WNA, karena akan menjadi kontraproduktif.

“Jangan sampai surat desa justru memperkuat keberadaan WNA ilegal. Ada 9 desa di Kecamatan Ngoro tang menjadi desa binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya yakni Desa Wonosari, Candiharjo, Lolawang, Sedati, Purwojati, Kutogirang, Watesnegoro, Ngoro dan Manduro MG,” jelasnya usai Rapat Koordinasi dan Penguatan TIMPORA Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sekedar diketahui wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mencakup beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada dalam pengawasan administratif dan operasional keimigrasian. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Keempat wilayah ini menjadi cakupan utama bagi pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, baik dalam hal pelayanan keimigrasian (paspor, izin tinggal WNA, visa, dsb.) maupun pengawasan terhadap orang asing, termasuk operasi TIMPORA dan penegakan hukum keimigrasian seperti deportasi dan tindakan administratif. [tin/but]