Vonis MK Gratiskan Biaya SD dan SMP, Bupati Lumajang Akan Ikuti Sesuai Instruksi Presiden

Vonis MK Gratiskan Biaya SD dan SMP, Bupati Lumajang Akan Ikuti Sesuai Instruksi Presiden

Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih menunggu Intruksi Presiden (Inpres) terkait kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan agar pendidikan gratis bagi siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib dijamin.

Sebelumnya MK telah memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam perkara itu, MK memberikan vonis agar pendidikan dasar 9 tahun bagi sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan.

Adapun pendidikan dasar yang dimaksud terdiri dari SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau pendidikan lain yang sederajat. Kemudian mencakup juga SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk pendidikan yang sederajat.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pemerintah daerah masih harus menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat tentang penerapan pendidikan gratis di Lumajang yang sesuai dengan amanat MK tersebut.

“Tentu ini harus menunggu instruksi presiden dulu ya. Ini kalau instruksi harus gratis ya pasti daerah juga akan menggratiskan,” terangnya, Minggu (1/6/2025).

Selain Inpres yang belum turun, sumber pendanaan yang akan dipakai bagi program pendidikan gratis di Lumajang itu diakui belum diketahui. Meski begitu, keberadaan program pendidikan gratis tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bersekolah.

Terlebih, putusan terbaru dari MK itu dapat meringankan beban para orang tua agar tidak perlu lagi memikirkan biaya sekolah untuk anak.

“Jadi, harapannya ini tentu akan bisa meningkatkan animo para orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Utamanya bagi mereka yang secara finansial masih tergolong kurang,” ungkap Bupati Lumajang yang memiliki sapaan akrab Bunda Indah itu. (has/ted)