Sengketa Kampoeng Roti Terganjal Proses Audit

Sengketa Kampoeng Roti Terganjal Proses Audit

Surabaya (beritajatim.com) -Sengketa bisnis yang terjadi di tubuh Kampoeng Roti masih terkendala audit yang masih juga belum dilakukan pihak auditor yang sudah ditunjuk (Dr. Susan Sutedjo dari KAP SINERGY ULTIMA NOBILUS).

Auditor sampai saat ini masih belum bisa bekerja karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yakni baik pelapor maupun terlapor. Salah satunya adalah surat permohonan.

Ronald Talaway selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, proses audit sampai saat ini masih belum berjalan karena belum adanya surat permohonan dari pihak pelapor.

“Jadi pihak audit ini meminta agar masing-masing (pelapor-terlapor) memberikan surat permohonan. Kita selaku terlapor sudah memberikan surat permohonan tersebut, tapi pihak pelapor belum juga memberikan surat permohonan. Bagaimana audit bisa jalan kalau pelapor tidak mau memenuhi syarat yang diajukan pihak auditor,” kata Ronald putra pengacara senior Pieter Talaway, Jumat (24/7/2024).

Awalnya kata Ronald, dirinya meminta agar dilakukan audit masing-masing (pelapor dan terlapor), namun karena datanya terpisah maka harus disatukan terlebih dahulu menjadi satu auditor.

Ronald pun menjamin kliennya akan menyerahkan semua data yang dibutuhan auditor indpenden termasuk rekening koran 3 akun bank milik Glenn yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti.  “Jika Glen dianggap menghambat dengan tidak menyetorkan rekening koran akun banknya seharusnya penyidik mengambil langkah tegas dengan upaya paksa. Tapi kan itu tidak dilakukan penyidik karena pihak Darma menolak memberikan surat permohonan audit,” ujar Ronald.

Ronald pun membantah keras bahwa kliennya melalukan penggelapan. Sebab, yang memegang keuangan selama ini justeru pihak Darma sementara pihak Glenn hanya sebagai pihak pemasaran dan pembayaran.

“Kan yang memegang keuangan pihak Darma, jadi data keluar masuk pasti dia mengetahui. Terkait dia yang meminta rekening koran klien kami, ya jelas kami keberatan karena pastinya nanti akan terlihat semua data keluar masuk pribadi klien kami yang mungkin tak ada kaitannya dengan bisnis. Kalau pihak Darma melihat ada pengeluaran yang dianggap janggal, maka sebutkan. Nah dari situ maka kita akan kasih laporan rekening korannya sesuai data yang dianggap aneh oleh mereka,” ujar Ronald.

Ronald menuturkan harusnya pelapor tak perlu mendahului proses dan hasil penyidikan. Ronald juga memastikan semua keuntungan sudah dibagi rata antara kliennya dengan Darma dan berlangsung setiap tahunnya.

“Kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 (fifty-fifty) sudah dilaksanakan setiap tahunnya dan telah clean and clear. Jadi kalau dipermasalahkan tahun 2020 sampai 2022 kan aneh, bahkan sesuai kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 telah dilakukan sejak awal walaupun hanya Klien kami Glenn yang mengeluarkan uang modal,” tutur Ronald.

Ronald juga menyoal nilai kerugian yang dilaporkan, menurut Ronald pelapor tidak konsisten dalam menghitung kerugian yang mana sebelumnya disebut Rp 11 miliar, kemudian Rp 7 miliar kemudian Rp 6 miliar. “Ini yang benar yang mana, sementara klien kami merasa tak pernah menggelapkan uang serupiahpun. Makanya disini perlunya dilakukan audit,” ujar Ronald.

Ronald Talaway Kuasa Hukum Glenn

Sementara pihak pelapor Darma Surya melalui kuasa hukumnya Cristabella Eventia menilai klarifikasi yang dilakukan Glenn Muliawan melalui pengcaranya Ronald Talaway tidak substansial. Bahkan Ronald Talaway dianggap tidak menguasai materi yang dipersoalkan.

Bella menerangkan sebelum membuka usaha Kampoeng Roti bersama Glenn Muliawan, kliennya telah lebih dulu bisnis di bidang produksi roti yaitu Primadona Donat dimana Saat itu Glenn merupakan manajer operasionalnya.  “Saat itu Glenn bekerja pada usaha keluarga Darma yaitu Primadona donat. Kemudian mereka berdua membuka usaha Kampoeng Roti. Secara logika saja masak iya Glenn yang dulu anak buah Darma mengeluarkan modal sendiri tanpa Darma,” kata Bella.

Bella menyebut secara fakta yuridis di akta pendirian usaha Kampeng Roti disitu tertera modal yang dikeluarkan antara Darma dan Glenn masing-masing 50 persen. “Kita bicara data dan fakta saja, bahwa diakta pendirian Kampoeng Roti masing-masing menanamkan saham 50 persen. Terus yang dimaksud Glenn dia mengeluarkan modal sendiri itu berdasarkan apa,” ujar Bella.

Bella menganggap Ronald tidak memahami materi terkait pernyataanya soal kerugian Darma sebesar Rp6 Miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.

Saya rasa Ronald tidak membaca materi pelaporan yang tertuang dalam LP. Disitu dijelaskan bahwa kerugian klien kami Rp7,4 M. Jadi nilai Rp6 M yang dikatakan Ronald itu berdasarkan apa,” kata Bella.

Bella menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja Glen mau memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya untuk diaudit. tapi dia enggan memberikan print out rekening korannya. Padahal Darma sendiri sudah memberikan print out rekening korannya kepada penyidik Polda Jatim.

Seperti dijelaskan pada berita sebelumnya sengketa bisnis waralaba Kampeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan. Glenn dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang. [uci/kun]