Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.
Kasi Intel Kejari Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H mengatakan kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.
“Bahwa penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Iswara, Jumat (26/7/2024).
Iswara juga membenarkan bahwa terlapor Erik Komala telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp.755.469.844. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.
“Bahwa dana pengembalian Erik Komala selaku ketua umum PSI disimpan dalam RPL Kejaksaan Tanjung Perak. Dan perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” ujarnya.
Perlu diketahui, sejumlah kader PSI melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana banpol yang dikelola Erik Komala yang saat itu sebagai ketua DPD Surabaya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim pidana khusus kejari perak dengan memeriksa sejumlah saksi. [uci/kun]
