Jakarta –
BPJS Kesehatan buka suara mengenai ramai 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa salah satu alasannya adalah karena ada pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh instansi lain yang ditetapkan oleh regulasi.
“Jadi sebenarnya itu bukan aturan baru, 21 penyakit (yang tidak ditanggung) itu sejak BPJS berdiri sudah ada, sudah menyebutkan pelayanan dan jenis penyakit dan layanan yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada detikcom, Senin (14/7/2025).
Rizzky menjelaskan aturan terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Contohnya yang kecelakaan, itu kan sudah ada yang menjamin, Jasa Raharja, seperti itu. Atau penyakit yang akibat kelalaian, estetika, itu karena kepentingan kecantikan, itu yang nggak dijamin,” tutur dia.
Beberapa layanan yang tidak ditanggung seperti operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program Jaminan Kesehatan (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Rizzky mengatakan secara umum hampir semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dan sesuai prosedur.
“Hampir seluruh penyakit bisa dicover dan tidak ada pembatasan, tidak ada aturan yang membatasi rawat inap,” tandasnya.
(kna/kna)
