Bawa Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar, Bus ALS Dihentikan Bea Cukai Blitar

Bawa Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar, Bus ALS Dihentikan Bea Cukai Blitar

Blitar (beritajatim.com) – Penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,15 Miliar dibongkar oleh petugas Bea Cukai Blitar. Rokok ilegal ini diselundupkan oleh para produsen dengan cara dikirim menggunakan bus Antar Lintas Sumatra (ALS).

Rokok ilegal ini rencananya bakal dikirim ke wilayah Sumatra. Sehingga para produsen rokok ilegal itu sengaja memanfaatkan jasa pengirim dari bus ALS yang memiliki rute ke pulau tersebut.

Total ada 840.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan. Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai itu dikemas dalam beberapa karung. Untuk mengelabui sopir serta kernet bus, pihak produsen menyelipkan sandal jepit di bagian atas karung.

“Ada enam merk rokok ilegal, tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos. Perkiraan nilai barang sekitar Rp1,15 miliar,” kata Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang, Jumat (26/7/2024).

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Blitar, sopir serta kernet bus ALS tidak mengetahui jika karung paket tersebut berisi rokok ilegal. Sepengetahuan sopir itu hanya paket biasa.

“Sopir tidak tahu dipikirnya paket biasa, ada orderan paket oleh para sopir dibawa begitu saja,” imbuhnya.

Diperkirakan ratusan ribu batang rokok ilegal ini diproduksi oleh sejumlah produsen yang ada di Jawa Timur. Akibat perbuatan ini negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp816 juta rupiah. “Perkiraan kerugian negara sekitar Rp816 juta,” imbuhnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan rokok ilegal. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mencurigai bus ALS yang sedang melintas dari arah Malang ke Blitar.

Kecurigaan ini lantaran bagian atas bus terdapat sejumlah paket yang cukup banyak. Bus ALS tersebut pun langsung digiring ke Terminal Patria Blitar. Disana petugas Bea Cukai Blitar melakukan pemeriksaan dan benar saja ditemukan berkarung-karung rokok ilegal.

“Posisi barang ada yang di atas kap, ada yang di dalam bagasi dan di sela-sela kursi penumpang. Ketika dilakukan penangkapan ada beberapa penumpang,” tegasnya.

Kini ratusan ribu batang rokok ilegal itu telah disita oleh Bea Cukai Blitar. Sementara bus ALS yang membawa rokok ilegal tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanannya. [owi/suf]