Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya pasang stiker pelanggaran di dua lokasi penjualan minuman beralkohol, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (26/7/24) hari ini.
2 lokasi tersebut bertempat di tempat Karaoke di Barat, dan 1 minimarket penjual minuman alkohol di Selatan.
Staff Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Andriansyah Eka mengatakan, dua lokasi penjualan mihol diperiksa pada Kamis (25/6) malam.
Keduanya kedapatan melanggar peraturan Perda tentang Perdagangan dan Perindustrian. Kata dia, penempatan minuman beralkohol di di tempat itu tidak sesuai.
“Pelanggaran yang dilanggar adalah Perda nomor 1 Tahun 2023, Pasal 69 ayat 5. Yang mana sudah dijelaskan bahwa; penjualan minuman beralkohol harus dilakukan terpisah, dengan unit barang jual lainnya,” jelas Andriansyah Eka, Jumat (26/7/24).
Menurut Adriansyah, akibat melanggar peraturan Perda itu satu KTP milik pegawai diamankan dan tidak ada penyitaan barang bukti minuman, dari 2 lokasi.
“Kami mengamankan 1 KTP dari pegawai tempat tersebut, karena dari kedua tempat tersebut telah memiliki izin usaha serta mengantongi surat keterangan pengecer minuman alkohol golongan A (SKP-A),” imbuhnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ardiansyah, petugas Satpol PP Surabaya turut melakukan pengecekan, terkait kartu identitas para pegawai. Memastikan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.
“Kami juga melakukan pengecekan KTP pegawai di sana, pengecekan ini dlakukan untuk antisipasi adanya pekerja di bawah umur dan hasilnya nihil,” terangnya.
Dia menegaskan, akan terus melakukan pantauan rutin terhadap toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tidak berizin. Bila ditemukan pelanggaran, dia tidak segan melakukan tindakan tegas.
“Apabila saat melakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, Satpol PP Surabaya akan mengambil tindakan tegas,” tandas Andriansyah.
Untuk diketahui, giat pengawasan Satpol PP Kota Surabaya ini turut didampingi sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya. [ram/ian]
