Sampang (beritajatim.com) – Dua dari 210 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang mendapatkan remisi bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 mendatang. Dua narapidana tersebut sebelumnya terlibat kasus Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman mengatakan, dua Narapidana Tipikor yang diajukan remisi berinisal HT dan AM.
“Untuk masa tahanan, HT sudah menjalani hukuman selama 3 tahun, sedangkan AM 1 tahun,” terangnya, Minggu (28/7/2024).
Pria yang akrab disapa Fiun ini juga menyampaikan 210 narapidana yang diajukan mendapatkan remiai mayoritas dari napi kasus narkoba diperkirakan 60 persennya, sisanya pencurian, kekerasan anak, dan Tipikor.
“Syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranyaberkelakuan baik selama menjalani hukuman. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, pada momen HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023 lalu, Rutan Kelas II B Sampang mengajukan 243 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Satu dari total 243 orang tersebut diajukan dapat remisi bebas.[sar/aje]
