Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro telah merespon adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses perekrutan CPNS di RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
“Saya baru dapat dispo hari ini terhadap nota dinas laporan Direktur RSUD masalah tersebut, akan dilakukan koordinasi dengan Inspektorat dulu,” ujar Plt Kepala BKPP Bojonegoro Hari Kristianto, Selasa (3/6/2025).
Menanggapi itu, Inspektur Inspektorat Bojonegoro Teguh Prihandono belum memberikan keterangan resmi terhadap kasus tersebut hingga berita ini diturunkan. Jurnalis beritajatim.com sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui gawai elektronik.
Diberitakan sebelumnya, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp380 juta yang dilakukan oleh ASN berinisial W terhadap peserta magang dengan janji diangkat menjadi ASN di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kepala Bagian Program, Hukum, dan Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan klarifikasi dengan memanggil terduga pelaku berinisial W, yang saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di RSUD.
“Manajemen RSUD telah memanggil dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, serta mendengar keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban,” ujar Aziz, Sabtu (31/5/2025).
Dalam proses klarifikasi tersebut, W membantah telah menjanjikan pengangkatan sebagai PNS kepada peserta magang. Aziz menegaskan bahwa dugaan tindakan penipuan atau pungli tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi rumah sakit.
“Perlu kami tegaskan bahwa dugaan pungli tersebut adalah tindakan individu dan tidak ada hubungannya dengan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo secara kelembagaan,” tambahnya.
Aziz juga mengingatkan bahwa proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
“Sejak awal, manajemen sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai dan masyarakat bahwa proses penerimaan CPNS dan PPPK di RSUD ini tidak dikenakan biaya,” tegasnya. [lus/ted]
