Blitar (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar menyebut vonis bebas yang dijatuhkan Samsudin dan kedua terdakwa lainnya sudah sesuai dengan hati nurani. Putusan vonis bebas itu disebut hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya hakim ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat memutuskan Samsudin dan 2 terdakwa bebas langsung. Samsudin dan kedua terdakwa lainnya tidak terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang hari ini pembacaan putusan. Berjalan dengan baik. Sudah sesuai hati nurani majelis hakim. Majelis hakim dari hasil musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata M. Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (30/7/2024).
Menurut majelis hakim putusan bebas yang dijatuhkan kepada Samsudin dan 2 terdakwa lainnya tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Majelis hakim pun mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan.
“Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” terangnya.
Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Namun Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dibuat langsung oleh Samsudin dan kedua terdakwa tidak ada ajaran soal bertukar pasangan.
Namun justru berisi tentang edukasi agar masyarakat menghindari aliran sesat bertukar pasangan. Yang membuat heboh adalah potongan dari salah satu akun tik tok, dimana akun medsos tersebut justru menyebarkan berita bohong soal adanya aliran bertukar pasangan.
“Dalam putusan, semua dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga samsudin dibebaskan dari semua dakwaan. Masih ada upaya hukum kasasi,” tegasnya. [owi/aje]
