KPK Ungkap Integritas BRI di Kategori Waspada Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC 

KPK Ungkap Integritas BRI di Kategori Waspada Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Hasilnya, bank pelat merah itu masuk dalam kategori waspada.

“KPK mencatat skor BRI berada pada kategori waspada, yaitu di angka 73,95,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 12 Juli.

Angka tersebut, sambung Budi, diambil dari 19 unit kerja BRI di seluruh wilayah Indonesia. “Didapati minimnya skor capaian pada dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan nilai 71,95 hingga manajemen sumber daya manusia (SDM) sebesar 78,65,” tegasnya.

Temuan tersebut diminta KPK untuk diperbaiki Bank BRI. Apalagi, saat ini komisi antirasuah sedang menangani dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.

“KPK terus mendorong pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi pada pelaku atau badan usaha, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang rentan disalahgunakan,” ungkap Budi.

Budi juga bilang pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha atau badan usaha, tak terkecuali BRI.

“Kami melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK juga menyediakan instrumen Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha sebagai rujukan praktis dalam memberikan rekomendasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur Bank BRI; Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi BRI; serta Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

Sementara pihak swasta yang ditetapkan adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum dilakukan penahanan.