Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

Surabaya (beritajatim.com) – Ditpolairud Polda Jatim menggerebek gudang Benih Benih Lobster (BBL) di Banyuwangi, Jumat (27/0/2024). Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 2 tersangka yang masih didalami perannya.

Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan kedua tersangka adalah SC (51) warga Banyuwangi dan SR (51) warga Jakarta. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli BBL ilegal sehari sebelumnya.

“Di hari yang sama pada Kamis (26/7/2024) anggota kami langsung melakukan penelusuran ke Banyuwangi,” kata Arman, Selasa (30/7/2024).

Arman menjelaskan bahwa setiba di titik yang diinformasikan di Banyuwangi, pihaknya mendapati mobil Pajero yang mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati ada 4 boks berisi 124 kantong plastik berisi benih lobster.

“Setelah kami amankan, lalu kami keler ke gudang penyimpanan di Pantai Desa Kemunduran, Banyuwangi. Disana kami tangkap tersangka SC,” tutur Arman.

Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku lain dan jaringan perdagangan bibit lobster ini. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman siapa yang membeli, kemudian aktor dibalik perdagangan lobster ini,” tutup Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukum delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. [ang/suf]