Blitar (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar angkat bicara soal vonis bebas Samsudin. Meskipun menghargai putusan majelis hakim, namun MUI Kabupaten Blitar berharap ini jadi titik balik bagi Samsudin untuk lebih arif dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“ Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar menyerahkan proses hukum saudara Samsudin kepada aparat penegak hukum kami tentu menerima dan menghormati semua proses yang sudah berjalan,” kata Jamil Mashadi, Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).
MUI Kabupaten Blitar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Sehingga kondusifitas umat beragama dan bermasyarakat bisa terjaga.
“ Yang terpenting ke depan, mari kita jaga kondusifitas ketenangan dan kekhusyukkan dalam beribadah,” imbuhnya.
Kedepan MUI Kabupaten Blitar berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Samsudin pun diimbau untuk lebih berhati-hati sehingga kegaduhan dan kontroversi seperti yang lalu tidak terulang kembali.
“ Mari kita jalani hidup ini seperti contoh yang sudah diberikan oleh nabi Muhammad, kita umat Islam sudah punya panduan sudah punya contoh figur. Ketika mau melakukan sesuatu timbang dulu secara agama ini nanti manfaat atau masalah,” tegasnya.
Sebelumnya hakim ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat memutuskan Samsudin dan 2 terdakwa bebas langsung. Samsudin dan kedua terdakwa lainnya tidak terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang hari ini pembacaan putusan. Berjalan dengan baik. Sudah sesuai hati nurani majelis hakim. Majelis hakim dari hasil musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata M. Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (30/7/2024) lalu.
Samsudin dan ketiga terdakwa, sebelumnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Namun Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dibuat langsung oleh Samsudin dan kedua terdakwa tidak ada ajaran soal bertukar pasangan.
Namun justru berisi tentang edukasi agar masyarakat menghindari aliran sesat bertukar pasangan. Yang membuat heboh adalah potongan dari salah satu akun tik tok, dimana akun medsos tersebut justru menyebarkan berita bohong soal adanya aliran bertukar pasangan. [owi/aje]
