Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menyita paket sabu seberat 55 gram saat penangkapan dua tersangka kasus narkoba. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT (26), warga Ponorogo, dan FLY (20) warga Madiun.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto saat rilis kasus di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Rabu, 31 Juli 2024.
Gandi mengungkapkan, terkuaknya kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan.
Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY.
Penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Sabu-sabu seberat 50 gram itu, merupakan orderan CDT dan dipesan dari luar Pulau Jawa.
“Narkoba sabu-sabu seberat 50 gram itu dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi,” katanya.
Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dua tersangka ini dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [end/beq]
