Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Tiga pelaku diamankan setelah terbukti menggelapkan mobil rental dari 11 korban di kawasan Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo.

Ketiga pelaku yakni Dimas Bagus Setiawan (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Bowo (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Ketiganya diringkus di rest area Tol Ngawi pada, 1 Juni 2024 lalu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan lima mobil. Diantaranya, Avanza Veloz nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia putih nopol L 1669 KP serta Ertiga putih nopol 1613 UIT.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, mereka terbukti menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan dan menjualnya seharga Rp30 juta hingga Rp90 juta. “Ada 11 korban dan lima kendaraan roda empat yang berhasil disita,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

Masih kata Kasat, modusnya Dimas yang memiliki usaha rental mobil menyewa mobil dari sejumlah korban yang juga sesama perental. Perjanjian awal, setoran senilai Rp4 juta untuk satu unit mobil setiap bulannya. Setelah dua bulan berjalan, setoran yang semula lancar, tiba-tiba tersendat.

“Korban kemudian menarik mobilnya di tempat usaha pelaku di Kelurahan Meri (Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto). Saat dicari, mobil yang dirental ternyata sudah digadaikan dan dijual ke Bowo dan Beni. Tersangka juga menjual sejumlah mobil yang dibeli secara kredit dari sejumlah finance atas nama orang lain,” katanya.

Dari hasil penipuan dan pengelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp30 juta sampai Rp90 juta. Dimas dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. Sementara Bowo dan Beni diancam dengan pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Dimas Bagus Setiawan (40) mengaku, aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan karena usahanya mengalami krisis. “Karena usaha rental kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan. Sebelumnya kami sudah ada pembayaran, jadi korbannya percaya,” tegasnya. [tin/kun]