Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang janda inisial K (57), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi lantaran menyimpan sabu di rumahnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, petugas menemukan 4 klip sabu dari dalam rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan. “Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,92 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil,” terangnya, Rabu (31/7/2024).
Ia mengatakan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari salah satu buronan berinisial A. Pelaku mengenal A saat berada di dalam rutan. “Jadi pelaku ini juga residivis kasus serupa, saat di dalam Rutan berkenalan dengan inisial A,” tambahnya.
Perkenalan pelaku dengan A berlanjut setelah bebas dari Rutan. Mereka kerap bertemu hingga akhirnya K kembali menjual sabu yang ia peroleh dari A. “Barang itu diambil dari A dan diedarkan oleh pelaku. Setiap klip dijual Rp100 ribu. Sekali ambil 5 klip, nanti saat nyetor diberi upah Rp100 ribu,” imbuhnya.
Pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda karena suaminya meninggal. “Jadi emak-emak ini menjadi tulang pungung keluarga,” tandasnya. [sar/suf]
