Pencurian Mobil di Lumajang, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

Pencurian Mobil di Lumajang, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

Lumajang (beritajatim.com) – Pencurian mobil berhasil dibongkar oleh Polres Lumajang. Tiga orang pelaku, termasuk seorang spesialis pencurian kendaraan roda 4, berhasil diringkus dalam operasi penangkapan.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Lumajang melaporkan kehilangan mobil Grand Max miliknya pada Rabu (24/7/2024). Korban, Didik (38), baru menyadari mobilnya raib saat terbangun dari tidur.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa pelaku utama, R (37), memanfaatkan kesempatan saat korban lengah. Dengan lihai, R berhasil menggandakan kunci mobil yang sempat disewanya dari korban dan kemudian melancarkan aksinya pada dini hari.

“Pelaku ini cukup lihai. Dia menyewa mobil korban terlebih dulu, kemudian menggandakan kuncinya. Setelah itu, dia melancarkan aksinya saat korban tertidur,” jelas Rofik dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa R ternyata bukan pemain baru di dunia kejahatan. Ia telah melakukan pencurian mobil sebanyak 4 kali. Dia juga terlibat dalam 10 kasus penipuan dan penggelapan kendaraan di wilayah Lumajang.

Selain R, polisi juga berhasil meringkus dua orang penadah yang membeli mobil hasil curian tersebut. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bondowoso dan Lumajang.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit mobil berbagai merek lengkap dengan surat-surat kendaraan dan sejumlah kunci palsu.

“Pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan kami menangkap 2 orang lagi sebagai penadah. Pelaku R sudah 4 kali mencuri dan 10 kali melalukan penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Lumajang” lanjut Rofik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadah. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun” pungkas Rofik. [vid/suf]