Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

Ponorogo (beritajatim.com) – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 gram itu, tidak hanya melibatkan 2 tersangka yang saat ini sudah ditangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan. Dari penyelidikan polisi, tersangka inisial FLY, warga Madiun, ternyata dikendalikan lagi oleh tersangka inisial NN, yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

“Dari sitaan sabu seberat 55 gram, kita tetapkan 3 tersangka. Yakni CDT, FLY, dan satu lagi inisial NN yang saat ini berada di dalam Lapas di luar Ponorogo,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudkata, Kamis (01/08/2024).

Gandi enggan menyebutkan Lapas mana, tempat NN di penjara dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan bahwa, FLY ini, disuruh oleh NN untuk mengambil paket yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 50 gram di salah satu jasa ekspedisi. Dimana paket sabu seberat 50 gram ini, merupakan pesanan dari CDT, yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Jadi dari penangkapan CDT itu, saat kita periksa HP-nya, sedang memesan sabu dari luar Pulau Jawa. Saat akan diambil di jasa ekspedisi, ternyata sudah diambil oleh FLY itu. Akhirnya FLY juga kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 50 gram itu,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” kata Kompol Gandi.

Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY. penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Di mana dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 2 tersangka, Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dengan pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Gandi. [end/aje]