Gresik (beritajatim.com)- Warga Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik, dihebohkan adanya Mushola Wakaf Roudhotul Abidin yang dijual dengan tulisan banner yang berbunyi ‘Mushola Wakaf Dijual Tanpa Sepengetahun Warga’. Tulisan tersebut terlihat jelas bagi pengguna jalan yang melintas di Jalan Daendels Pantura Gresik.
Mushola yang berdekatan dengan Jembatan Manyar itu, lantainya kotor dan tidak difungsikan beberapa bulan karena masih ada permasalahan.
Sebelum sempat viral, penyelesaian keberadaan Mushola Wakaf Roudhotul Abidin sudah dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Manyar. Dalam mediasi itu, juga hadir perwakilan Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim Bali, Pemerintah Desa (Pemdes) Manyar Sidomukti, serta pihak ahli waris, dan warga.
Mediasi tersebut, sempat terjadi argumen serta adu mulut saat proses mediasi. Ini karena sejumlah warga menuduh BBPJN melakukan transaksi tanpa sepengetahuan warga. Pasalnya, biaya ganti rugi untuk pelebaran jalan sebesar Rp 1,3 miliar diklaim warga merupakan mushola wakaf.
Terkait dengan itu, BBPJN membantah bahwa ganti rugi yang dilakukan tidak sesuai. Sebab, apa yang dilakukan adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan publik sesuai Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012.
“Proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat. Yakni, sertifikat SHM atas nama Hj. Kumala Hadiyat,” ujar perwakilan BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya, Kamis (1/8/2024).
Ia menambahkan, sebelum melakukan itu semua. BBPJN Jatim Bali telah melakukan sosialisasi hingga eksekusi. Serta dibantu tim pengadaan tanah pembelian langsung untuk pelebaran ruas Jalan Raya Manyar yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.
“Tim ini terdiri dari Forkopimda, camat, dan pemdes setempat. Sewaktu sosialisasi kami dibantu hingga proses administrasi sampai pihak ahli waris setuju,” imbuhnya.
Mengenai warga yang mengklaim mushola tersebut berstatus wakaf, sampai sekarang kata Yudi Dwi, pihaknya menanyakan bukti akte ikrar wakaf. Namun, sampai dua bulan berjalan warga belum menunjukkan akte ikrar wakaf.
“Prinsipnya kami beritikad baik menunggu akte ikrar wakaf yang diklaim warga. Sehingga, mushola itu belum kami bongkar untuk pelebaran jalan,” ungkapnya.
Masih menurut Yudhi, sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN Gresik untuk dilakukan penghapusan hak karena ganti rugi juga sudah dibayarkan ke ahli waris. “BBPJN tidak mempermasalahkan jika nantinya warga yang protes menggugat ke meja hijau terkait mekanisme ganti rugi,” paparnya.
Sementara itu, Camat Manyar, Hendrawan Susilo yang memediasi kedua belah pihak itu menyatakan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi. Namun ,deadlock sehingga pihaknya memfasilitasi kembali untuk dilakukan mediasi yang kedua.
“Awal sudah kami fasilitasi untuk mediasi di bulan Juni 2024. Tapi tidak berjalan mulus makanya ini Kecamatan Manyar memfasilitasi kembali. Saya kira sudah clear dari pihak BBPJN sudah sesuai aturan, warga yang protes tinggal membuktikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mushola Roudhotul Abidin yang berada persis di dekat Jembatan Manyar itu akan dibongkar. Pembongkaran itu terkait pelebaran jalan nasional adanya proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Gresik. [dny/kun]
