Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

Bondowoso (beritajatim.com) – Sebab mengedarkan pil koplo berlogo Y, dua remaja di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Satresnarkoba Polres setempat. Kedua tersangka itu berinisial MA (20) dan DB (19). Mereka menjual pil setan itu dengan dikemas plastik dan diedarkan eceran.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Satreskoba Polres Bondowoso meringkus keduanya di dua hari yang berbeda. “Kedua pelaku beserta barang bukti berupa pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

Tersangka MA berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. “Sedangkan tersangka DB diamankan saat tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso,” beber Kapolres.

Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap para pelaku tersebut berdasarkan informasi dan melalui serangkaian penyelidikan. “Tersangka MA mengedarkan pil logo Y dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran,” ucapnya.

Barang haram itu dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga Rp10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan. “Sementara tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga Rp30 ribu,” terangnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo yang kini dalam proses penyelidikan. “Saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [awi/suf]