Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

Ngawi (beritajatim.com) – Agus Rokhim (40) warga Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan, Ngawi sempat mengancam mantan istrinya, PW (32), sebelu melukainya menggunakan senjata tajam. Agus melukai PW menggunakan sebilah parang saat mantan istrinya itu sedang menanam benih padi di sawah pada Rabu (31/07/2024).

”Sudah bercerai lima tahun, sebelum terjadi penganiayaan itu, pelaku ini sempat mengancam korban. Setelah bercerai itu beberapa kali mengancam korban, jika akan dianiaya. Hingga akhirnya, terjadilah penganiayaan itu,” terang Kasat Reskim POlres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat (02/08/2024)

Pun, setelah menganiaya korban, pria pekerja serabutan itu akhirnya mengakui perbuatannya dan kemudian menyerahkan diri. Sementara, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro.

”Luka di jari jempol kiri, kepala, dan punggung belakang. Luka karena sabetan senjata tajam. Kamis udah menyita parang sepanjang 50 cm, dan pisau kecil gagang kayu. Sementara masih kami periksa untuk memastikan motif pelaku melukai korban,” katanya.

Agus Rokhim (40) warga Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur membacok sang mantan istrinya saat bekerja di sawah pada Rabu (31/07/2024). Korban adalah PW (32) warga Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen. Akibatnya, jari jempol kiri PW nyaris putus, dia juga mengalami luka di punggung dan kepala.

”Kejadian berawal saat korban ini sedang menanam benih padi di sawah masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi. Kemudian, pelaku ini datang dengan membawa parang langsung mengarahkan parang pada korban sampai korban terluka. Korban sempat dirawat di Puskesmas Tambakboyo, kemudian dirujuk ke RSUD Sragen. Saat ini kondisi korban sudah sadar dan masih dirawat,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Kamis (01/08/2024)

Setelah menganiaya sang mantan istri, selang beberapa jam, Agus ditemani perangkat desa setempat mendatangi Polsek Mantingan. Dai mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menyita parang sepanjang 50 cm dan pisau kecil bergagang kayu sebagai barang bukti. Agus kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.

”Kami masih mendalami motif pelaku dalam penganiayaan ini. Pelaku dan korban ini sudah lima tahun ini bercerai. Kami masih tanyai apakah ada anak diantara mereka. Sementara masih dalam penyelidikan kami untuk kasus penganiayaan ini,” katanya.

Diketahui, Agus merupakan pekerja serabutan ang kadang jug menjadi buruh tani. Dia dan mantan istrinya sudah bercerai sekitar lima tahun. Diduga Agus merasa cemburu saat mengetahui bahwa PW sudah menikah dengan orang lain. Namun, belum diketahui pasti apa yang memicu Agus menganiaya PW. [fiq/kun]