Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga

Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga

Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
menyatakan, dirinya tidak digerakkan oleh AI dalam memperjuangkan kasusnya.
Dalam persidangan tersebut, Tom sempat menyinggung AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan
korupsi
importasi gula.
Pernyataan ini Tom sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi
impor gula
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Menurut Tom, perjuangan dia dalam menghadapi kasusnya hari ini justru terinspirasi oleh keberanian warga masyarakat dalam melawan ketidakadilan. 
“Saya tidak mau Ibu-Bapak salah persepsi bahwa saya terinspirasi oleh
artificial intelligence
atau kecerdasan mesin. Sesungguhnya, saya terinspirasi oleh warga kita yang penuh

keberanian menghadapi aparat,” kata Tom, Rabu. 
Dalam setahun terakhir, Tom mengaku tergerak oleh aksi-aksi nyata dari rakyat kecil.
Ia menyebut mahasiswa, nelayan, guru besar, emak-emak, dan warga biasa sebagai sosok-sosok yang dengan keberanian luar biasa menghadapi aparat bersenjata, semata untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Beberapa bulan terakhir, publik memang menyaksikan berbagai aksi protes atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
“Saya hanya sekadar setia di barisan ibu-bapak, para warga yang nuraninya luar biasa. Saya tahu ibu-bapak melakukannya demi suami, demi istri, demi orangtua, demi anak, demi

cucu, demi saudara, atau berkat ajaran agama dan panggilan nurani. Saya hanya bisa mencontoh pada teladan ibu-bapak sekalian,” ujar dia. 
Tom juga menyinggung banyak pemimpin saat ini, terlalu cepat menyerah di bawah tekanan.
“Terlalu banyak pemimpin kita, dihadapkan dengan ancaman, langsung tekuk dan mengalah,” ucap dia.
Pada akhir pleidoinya, Tom menyerahkan sepenuhnya keadilan kepada Majelis Hakim. 
“Saya mengajukan permohonan agar Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Tom, yang disambut tepuk tangan peserta sidang.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.