Surabaya (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan perempuan Surabaya berinisial PT (20) adik kandung dari Sandra korban pembunuhan di Darmo Indah Selatan sebagai tersangka. Dengan begitu, polisi sudah mengantongi minimal 2 alat bukti untuk menjerat PT sebagai tersangka pembunuhan.
Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial, PR (20), Rabu (31/8/2024) setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kemarin kita amankan terlebih dahulu (PT),” kata Teguh, Minggu (04/08/2024).
Pihak Polrestabes Surabaya menjerat PT dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau pasal 338 tentang pembunuhan.
Teguh menjelaskan saat ditemukan, jenazah korban lehernya terlilit kabel di leher dengan posisi terikat di tangga menuju lantai 2. Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
“Saat ditemukan dalam kondisi terlilit kabel. Kami sekarang masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Sembari kita juga terus menyelidiki dan mencari petunjuk yang terkait dengan kasis ini,” pungkas Teguh.
Diketahui, Seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan Tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Tersangka PT yang sehari-hari menjadi ojek online sudah 6 bulan memiliki masalah dengan korban. [ang/aje]
