Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum Tjiu Hong Meng alias Ameng akan bersurat dan meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri. Tujuannya untuk menghindari adanya intervensi dari pihak ketiga yang disebut mafia hukum oleh pengacara korban penganiayaan pemilik restoran Hainan di Bubutan, Surabaya. Diketahui, sejak melaporkan penganiayaan yang dialaminya sejak April 2024 lalu, kasus ini belum tuntas.

“Kami akan berkirim surat pada Senin besok (05/08/2024) ke Mabes Polri. Kita minta gelar perkara khusus dan kepastian hukum ke Mabes Polri,” kata Eduard Rudy pengacara Ameng, Minggu (04/08/2024) malam.

Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum merasa adanya intervensi dari pihak ketiga dalam proses hukum yang sedang berjalan. Eduard mengatakan bahwa ada seseorang berinisial J yang terkenal sebagai mafia hukum memaksa Ameng untuk berdamai. Selain itu, dalam proses hukum, Ameng melaporkan 2 orang yang dianggap otak pelaku namun sampai sekarang belum tersentuh.

“Walaupun dia mengaku kebal hukum tentu akan kami kejar. Kenapa dua orang otak pelaku tidak tersentuh padahal ikut dilaporkan,” tutur Eduard.

Eduard juga menyoroti kontra laporan dari pihak lawan yang sempat diproses di Polsek Bubutan dan saat ini sedang ditangani di Polrestabes Surabaya. Padahal, menurut Eduard, tidak ada kliennya melakukan penganiayaan kepada keponakannya sendiri berinisial LN.

Menurut Eduard, kabar yang dihempaskan pihak lawan terkait awal masalah yang terjadi karena kliennya melakukan penganiayaan kepada LN merupakan kebohongan. Sampai saat ini, tidak ada saksi yang melihat bahwa kliennya melakukan penganiayaan kepada LN. Justru, rekaman CCTV dari tetangga merekam otak pelaku membawa balok dari rumahnya untuk menganiaya kliennya.

“Otak pelaku berinisial H mengaku kalau dia sedang makan saat kejadian dan baru menyusul setelah kejadian. Namun, dari rekaman CCTV yang kita temukan justru sebaliknya. Otak pelaku kedapatan membawa balok kayu dari rumah,” jelas Eduard.

Eduard pun menerangkan kalau motif penganiayaan kliennya adalah perebutan harta warisan. Ada 4 sertifikat milik almarhum ayah kliennya yang dibawa oleh Ameng. Saat kejadian, pihak lawan memaksa agar Ameng memberikan 4 sertifikat itu di pukul 12 malam.

Sementara I Komang Aries Dharmawan yang juga masuk dalam tim kuasa hukum Ameng menegaskan, kasus hukum yang dialami kliennya sudah memiliki konstruksi hukum yang jelas.

“Peristiwa penganiayaannya benar-benar terjadi. Konstruksi hukum sudah jelas. Ada saksi yang melihat,” pungkasnya.

(ang/but)