Gresik (beritajatim.com)- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cerme Gresik, berhasil diringkus. Tersangka berinisial AP (39) warga Desa Gendangkulut, Kecamatan Cerme diringkus polisi tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti motor Honda Grand L 2611 RG milik Solikin (40) warga asal Desa Gendangkulut.
Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, kasus curanmor itu bermula korban atas nama Solikin memakai motor kesayangannya. Selanjutnya, motor tersebut diparkir di teras rumah, dan kunci kontaknya disimpan di dalam lemari.
“Saat ditinggal istirahat di rumah, motor yang diparkir di teras sudah tidak ada. Merasa motornya dicuri korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Cerme,” tuturnya, Senin (5/8/2024).
Kendati sudah melapor ke polisi lanjut Andik Asworo, korban juga berusaha mencari di sekitar rumah, dan menanyakan ke tetangga. Namun, motor miliknya tidak ditemukan.
“Mendapat laporan ada kasus pencurian. Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan disekitar lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan sejumlah saksi akhirnya mengarah ke tersangka AP,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tak ingin tersangka kabur. Anggota langsung menuju ke rumah tersangka yang masih satu desa dengan korban.
“Dari keterangannya pelaku AP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin. Aksi pencuriannya diakui pelaku tersebut dilakukan AP sendirian dengan menggunakan kunci palsu. Selanjutnya membawa hasil pencurian itu kepada orang orang lain,” imbuhnya.
Anggota Unit Reskrim kami kata dia, juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Cerme guna prose penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Tersangka AP juga kami jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Andik Asworo. [dny/kun]
