Mojokerto (beritajatim.com) – kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga di Mojokerto. Hal itu menyusul data di PA (Pengadilan Agama) tentang adanya 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, faktor utama pengajuan permohonan perceraian adalah ekonomi dengan 936 perkara. “Faktor terbanyak kedua adalah pertengkaran yang tak kunjung berakhir, dengan 396 perkara,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).
Di samping itu, lanjut Farhan, penyebab ketiga terbanyak yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 59 perkara. Kemudian perselingkuhan akibat pihak ketiga atau keberadaan wanita idaman lain maupun pria idaman lain, yang menyebabkan rumah tangga tak harmonis yakni mencapai 57 perkara.
“Terbaru, faktor judi online dan mabuk-mabukan atau narkoba juga turut berkontribusi menyumbang tingginya angka perceraian, yakni sebanyak 55 perkara. Faktornya bermacam-macam, namun ekonomi masih yang paling besar,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Jumlah tersebut mengajukan permohonan perceraian selama tujuh bulan terakhir, terhitung mulai Januari hingga Juli 2024.
Jumlah pengajuan permohonan perceraian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2023 lalu. Di mana, tujuh bulan di tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke meja majelis hakim. [tin/suf]
