KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) fokus mendalami materi penyelewengan dana
corporate social responsibility
(CSR) Bank Indonesia (BI) dari anggota
DPR RI
, khususnya Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Sebagaimana yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan, jadi KPK masih fokus terkait dengan dua pihak yang disebutkan di DPR begitu (Satori dan Heri Gunawan),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Budi memastikan penyidikan kasus dana CSR BI terus berprogres.
Dia mengatakan, KPK masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“KPK masih terus melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para saksi, baik dari pihak Bank Indonesia maupun dari pihak DPR. Semuanya tentu akan didalami nanti keterangan-keterangan yang disampaikan saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi meminta para saksi yang dipanggil kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Sehingga penanganan perkara ini juga bisa berjalan secara efektif,” ucap dia.
Adapun KPK terus mengusut kasus
korupsi dana CSR BI
yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.