Lamongan (beritajatim.com) – Pria asal Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan hukum, setelah dibekuk Polisi Lamongan karena kasus pencurian sepeda motor.
Pria berinisial A (41), warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tertangkap basah saat menjual motor hasil curiannya, di wilayah Kecamatan Bluluk, Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengatakan penangkapan pelaku berawal Selasa (6/8/2024) petang, tepatnya pukil 16.00 WIB, petugas Polsek Bluluk menerima laporan dari korban bernama Sampe, bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk.
“Saat itu juga tiga anggota Polsek Bluluk bersama Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk melakukan pengecekan ke lokasi transaksi,” kata Andi, Rabu (7/8/2024).
Sesampainya lokasi, ternyata polisi benar mendapati bahwa telah terjadi transaksi jual beli sepeda motor merk Honda Revo oleh terduga pelaku yang berinisial A, asal warga Bojonegoro tersebut.
“Sepeda motor hasil curian itu dijual oleh terduga pelaku tersebut kepada pembeli seharga Rp 3 Juta,” ujar Andi.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Bluluk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu menjual motor hasil curiannya di tepi jalan turut tanah Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro,” kata Andi.
Karena lokasi kejadian tindak pidana pencurian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kedungadem, Bojonegoro, maka petugas Polsek Bluluk menyerahkan proses penyidikan kepada Polsek Kedungadem, Polres Bojonegoro.
“Terduga pelaku bersama berang buktinya kami serahkan ke Polsek Kedungadem untuk dikakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (fak/but)
