DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR bersama
pemerintah
akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
KUHAP
) mulai Selasa (8/7/2025).
Awalnya,
revisi KUHAP
akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Senin (7/7/2025). Namun, pembahasan tersebut ditunda yang direncanakan akan menghadirkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait
RUU KUHAP
yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok, Selasa 8 Juli, jam 13. Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP,” ujar Ketua
Komisi III
DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Lanjutnya, salah satu poin revisi KUHAP adalah keadilan restoratif atau restorative justice dan penguatan peran advokat.
Habiburokhman juga menyampaikan, kewenangan aparat hukum juga tak bergeser lewat revisi KUHAP yang ditargetkan sah pada tahun ini.
“Intinya insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman.
Pemerintah
sendiri resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
DIM tersebut diteken diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
“Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dalam pidatonya.
Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia. Ia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Mudah-mudahan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujar Supratman.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DIM revisi KUHAP dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
“Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR.
“Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat
/data/photo/2025/06/17/6850de2496bae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)