Ponorogo (beritajatim.com) – Razia terhadap truk pengangkut pasir dilakukan di Kabupaten Ponorogo. Razia ini, dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Ponorogo, dan POM TNI. Razia dilaksanakan di Jalan Raya Ponorogo-Ngebel, mulai dari pertigaan Ngebel hingga pertigaan Semanding.
Razia menyasar kepada truk pasir yang bermuatan melebihi tonase. Selain itu, dalam razia tersebut juga ditemukan truk yang surat uji KIR-nya sudah kedaluwarsa. Tercatat, ada 5 truk yang akhirnya diberikan sanksi penilangan dari Satlantas Polres Ponorogo. Para sopir tersebut, kendaraan truknya over tonase dan uji KIR-nya sudah kedaluwarsa.
“Ada 5 truk yang ditilang oleh Satlantas Polres Ponorogo dalam rasia kali ini. Mereka over tonase dan uji KiR-nya sudah kedaluwarsa,” kata Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, Rabu (07/08/2025).
Wahyudi menjelaskan bahwa banyak truk yang ditemukan menambah dimensi di bagian belakang. Hal itulah yang membuat truk tersebut bisa membawa muatan melebihi kapasitas standarnya. Praktik itulah yang membuat truk-truk ini sering merusak jalan, pun juga membahayakan bagi keselamatan lalu lintas di jalan.
“Keberadaan truk-truk yang over tonase ini, tidak hanya merusak jalan, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan lalu lintas,” katanya.
Wahyudi menambahkan bahwa razia ini dilakukan, sudah sesuai dengan amanat UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Dalam kesempatan itu, Ia menyayangkan banyaknya truk yang buku uji KIR-nya telah mati. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik truk agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Juga ditemukan buku Uji KIR-nya sudah mati atau kedaluwarsa, tentu ini juga membahayakan pengemudi sendiri dan masyarakat pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (end/kun)
